Beranda | Artikel
Hukum Affiliate di Marketplace dengan Komisi yang Tidak Jelas (Majhul)
17 jam lalu

Bisnis affiliate marketing kini menjadi salah satu model penghasilan digital yang paling diminati. Cara kerjanya sederhana: seseorang mempromosikan produk melalui tautan khusus, dan bila ada pembeli yang bertransaksi melalui tautan tersebut, ia mendapat komisi. Namun di balik kemudahannya, muncul pertanyaan serius dari sisi fikih: bagaimana jika besaran komisi tidak jelas, tidak pasti, bahkan terkadang tidak diterima sama sekali meski promosi telah berhasil?

Akad apa yang mendasari affiliate?

Dalam fikih muamalah, praktik affiliate paling dekat dengan dua akad: ji’ālah dan samsarah.

Ji’ālah (الجعالة) adalah akad di mana seseorang menjanjikan imbalan kepada siapa saja yang berhasil menyelesaikan suatu pekerjaan tertentu. Contoh klasiknya adalah: “Siapa yang menemukan barangku yang hilang, ia mendapat sekian dirham.” Dalam konteks affiliate, merchant (pemilik produk) berkata, “Siapa yang berhasil menjualkan produkku, ia mendapat komisi.” Ini adalah bentuk ji’ālah.

Samsarah (السمسرة) adalah akad perantara atau makelar — seseorang yang menjadi penghubung antara penjual dan pembeli dan mendapat upah atas jasanya. Affiliate juga memiliki unsur ini.

Ibnu Qudamah rahimahullāh dalam Al-Mughni (6: 339) menjelaskan ji’ālah sebagai akad yang sah meski objek pekerjaannya tidak sepenuhnya terukur sebelumnya, karena hasilnyalah yang menjadi penentu upah. Ini memberikan kelenturan dibanding akad ijārah (upah kerja biasa) yang mensyaratkan pekerjaan dan upah harus jelas sejak awal.

Masalah utama: Komisi yang tidak jelas (majhul)

Syariat Islam sangat ketat soal kejelasan dalam akad. Ketidakjelasan yang berpotensi menimbulkan perselisihan disebut gharar (غَرَر) — dan ini terlarang. Rasulullah ﷺ bersabda,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

“Rasulullah ﷺ melarang jual beli yang mengandung gharar (ketidakpastian).” (HR. Muslim no. 1513)

Dalam affiliate, bentuk ketidakjelasan (majhul) yang sering terjadi antara lain: persentase komisi berubah-ubah tanpa pemberitahuan, sistem tracking yang tidak transparan sehingga penjualan tidak terhitung, atau ketentuan komisi yang bergantung pada syarat-syarat tersembunyi dalam kebijakan platform yang rumit dan mudah berubah. Semua ini mengandung unsur gharar yang perlu dikaji lebih dalam.

Gharar: Mana yang dimaafkan, mana yang tidak?

Para ulama membedakan gharar menjadi dua: gharar fahish (ketidakjelasan besar yang merusak akad) dan gharar yasir (ketidakjelasan kecil yang dimaafkan). Syekh Wahbah az-Zuhaili rahimahullāh dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (4: 450) menjelaskan bahwa gharar yang diharamkan adalah yang bersifat dominan dalam akad dan berpotensi melahirkan perselisihan. Adapun gharar ringan yang sulit dihindari dalam suatu transaksi adalah dimaafkan.

Dalam konteks affiliate: jika persentase komisi sudah jelas sejak awal (misalnya 5% dari harga produk), dan ketidakpastiannya hanya pada apakah ada pembeli atau tidak — maka ini adalah gharar yasir yang wajar dalam ji’ālah dan dimaafkan. Namun jika komisinya sendiri tidak jelas nominalnya, berubah sepihak, atau sistem tracking-nya tidak dapat dipercaya — ini sudah masuk kategori gharar fahish yang bermasalah.

Jika pelaku affiliate rida dengan ketidakjelasan itu

Ini adalah bagian yang paling menarik untuk dikaji. Sebagian pelaku affiliate menerima saja kondisi ini: “Dapat komisi alhamdulillah, tidak dapat pun tidak apa-apa.” Apakah keridaan ini menyelesaikan masalah syar’i-nya?

Dalam fikih, ada kaidah terkenal:

الأُمُورُ بِمَقَاصِدِهَا

“Segala perkara tergantung pada tujuan/niatnya.”

Namun dalam muamalah, keridaan saja tidak cukup untuk menghalalkan akad yang cacat. Al-Qur’an memang menegaskan,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil, kecuali melalui perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu.” (QS. An-Nisa’ [4]: 29)

Ayat ini memang menyebut taradhin (saling rida) sebagai syarat. Namun, para ulama menegaskan bahwa taradhin adalah syarat perlu, bukan syarat cukup. Keridaan tidak menghalalkan riba, tidak menghalalkan judi, dan tidak serta-merta menghalalkan gharar fahish. Ibnu Taimiyah rahimahullāh dalam Majmu’ al-Fatawa (29: 148) berkata, “Ini adalah perkara yang tidak boleh dilakukan tanpa syarat sekalipun; maka syarat tidak dapat menjadikan sesuatu yang haram menjadi halal.”

Akan tetapi, jika kita membaca situasi ini dari sudut akad ji’ālah secara khusus, terdapat kelenturan. Dalam ji’ālah, pihak yang bekerja (amil) boleh saja tidak mendapat upah jika pekerjaannya tidak berhasil — itu sudah menjadi kesepakatan dari awal. Jika seorang affiliator memahami dan menerima bahwa: komisi hanya diperoleh jika penjualan terverifikasi oleh sistem platform, dan ia menerima risiko itu dengan sadar, maka ini lebih mendekati ji’ālah yang sah — asalkan besaran komisi saat berhasil tetap jelas.

Kesimpulan akad:

Jika komisi sudah jelas persentasenya sejak awal, namun ada risiko tidak terhitung karena faktor teknis → ini adalah ji’ālah dengan gharar yasir yang dimaafkan, dan affiliator yang rida menanggung risiko ini hukumnya dibolehkan.

Jika komisi tidak jelas nominalnya, berubah sepihak tanpa pemberitahuan, atau ada penipuan sistemik dalam tracking → ini adalah gharar fahish dan akadnya bermasalah, meski affiliator rida sekalipun.

Panduan praktis: Agar affiliate menjadi halal

Dari seluruh tinjauan di atas, agar praktik affiliate di marketplace menjadi akad yang bersih secara syariat, beberapa hal perlu dipastikan. Pertama, besaran komisi harus jelas sejak awal — baik dalam nominal maupun persentase yang tidak berubah sepihak. Kedua, mekanisme verifikasi penjualan harus transparan dan dapat dipercaya. Ketiga, kebijakan komisi tidak boleh berubah tanpa pemberitahuan yang layak kepada affiliator. Keempat, tidak ada penipuan dalam sistem tracking yang menyebabkan hak affiliator hilang secara sepihak.

Kesimpulan

Affiliate marketing pada dasarnya adalah akad ji’ālah atau samsarah yang dibolehkan dalam Islam. Persoalan muncul ketika komisi bersifat majhul (tidak jelas) secara esensial — bukan sekadar tidak pasti hasilnya, melainkan tidak jelas besarannya. Keridaan affiliator tidak otomatis menyembuhkan cacat akad yang timbul dari gharar fahish. Namun jika komisi jelas, affiliator hanya menanggung risiko wajar bahwa tidak semua promosi berbuah komisi, maka keridaannya itu justru menjadi bagian yang sah dari akad ji’alah. Kuncinya satu: kejelasan sejak awal.

Wallahu Ta’ala a’lam. Semoga bermanfaat…

Baca juga: Praktek Riba dalam Transaksi Online

***

Penulis: Junaidi Abu Isa

Artikel Muslim.or.id


Artikel asli: https://muslim.or.id/113904-hukum-affiliate-di-marketplace-dengan-komisi-yang-tidak-jelas-majhul.html